JAKARTA – Pemerintah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sejumlah kota di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Salah satu alasannya karena tingginya angka penyebaran COVID-19.
Baca: Mengkhawatirkan, Keterisian Isolasi dan ICU Pasien Covid-19 Lebih 70 Persen
Pertimbangan
- Tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit di atas 70 persen
- Kasus aktif COVID-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen
- Tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen
Poin Pengetatan
- Work From Home (WFH) 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat
- Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Makan-minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat
- Pembatasan kapasitas tempat ibadah 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. (gw/fin)